JAKARTA | KabarSatu.id - Dua upaya penyelundupan emas ke luar negeri berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri.
Dari dua kasus tersebut, aparat mengamankan 23,78 kilogram emas yang nilai keekonomiannya mencapai sekitar Rp63 miliar.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026).
Kedua perkara memiliki pola berbeda, namun sama-sama memanfaatkan celah dalam proses pemeriksaan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara China yang hendak terbang ke Hong Kong.
Kecurigaan petugas muncul saat mengamati gerak-gerik mereka ketika membawa tas kabin.
Baca Juga: 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online
Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan melibatkan petugas Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan kepolisian.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan 41 keping emas berbentuk silinder dengan kadar 24 karat.
Berat keseluruhan emas tersebut mencapai 17,43 kilogram dan diperkirakan bernilai sekitar Rp46 miliar.
Disembunyikan di Tas hingga Pakaian
Petugas menemukan emas tersebut disimpan dengan cara yang telah dimodifikasi.
Baca Juga: Unwahas Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja dan Usaha
Selain berada di dalam tas, sejumlah emas juga diselipkan pada pakaian yang telah diubah sedemikian rupa.
Sebagian barang bahkan diduga ditempatkan menggunakan inserter pada bagian tubuh tertentu.
Artikel Terkait
BKN Luruskan Data 2.722 ASN, Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar
Affan Setahun Pergi, Keluarga Meminta Tak Ada Seremoni
DPR Buka Ruang Buruh, RUU Ketenagakerjaan Masuk Tahap Pembahasan