JAKARTA, KabarSatu.id - Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak sekadar mencatat nama dan nilai transaksi, data tersebut juga menunjukkan waktu aktivitas judi online dilakukan. Bahkan, sejumlah pegawai terindikasi bermain saat masih berada dalam jam kerja.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan temuan tersebut kini sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Inspektorat Jenderal Kemensos.
“Kelihatan banget namanya siapa, mainnya berapa, jam berapa dia main, bahkan ada yang main pada saat jam kantor,” kata Gus Ipul sapaan akrab Saifullah Yusuf usai acara di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, dikutip KabarSatu.id, Kamis (13/8/2026).
Didominasi PPPK
Dari sekitar 1.900 pegawai yang masuk dalam data PPATK, sebanyak 42 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara sekitar 1.800 lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sisanya PPPK paruh waktu.
Kemensos belum menjatuhkan sanksi terhadap seluruh nama tersebut. Sebab, status mereka saat ini masih sebatas terindikasi dan belum dapat dinyatakan terbukti terlibat judi online.
Inspektorat Jenderal Kemensos tengah mencocokkan data PPATK dengan kondisi masing-masing pegawai untuk memastikan keterlibatan serta tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Krisis Air di Kemitir Berlanjut, Polres Semarang Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih
Sanksi Bisa Berujung Pemberhentian
Gus Ipul menegaskan Kemensos tidak akan menutup mata apabila dalam pemeriksaan ditemukan pegawai yang benar-benar melanggar aturan.
Menurutnya, pegawai Kemensos memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan, jaminan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan sosial kepada masyarakat. Karena itu, kedisiplinan dan integritas aparatur menjadi bagian penting yang harus dijaga.
“Kepercayaan yang sudah didapat hendaknya bisa dilaksanakan dengan baik, tidak melanggar hukum. Jadi kalau memang ada yang melanggar hukum, sanksi akan kita berikan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia memastikan sanksi akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau peringatan hingga pemberhentian.
“Saya pastikan, saya akan beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan sampai nanti mungkin juga pemberhentian. Bagi P3K, ada kemungkinan tidak akan kita lanjutkan kontraknya,” kata Gus Ipul.
Baca Juga: Polisi Pemalang Bekali Pelajar Agar Bijak Gunakan AI
Rp8,6 Miliar Tercatat
Berdasarkan data yang diterima Kemensos, total transaksi keluar terkait aktivitas judi online dari kelompok pegawai yang terindikasi tersebut mencapai Rp8,6 miliar sepanjang 2024-2025.
Artikel Terkait
Amelia Anggraini Soroti Kasus Kebakaran Diskominfo Kukar
Pesantren Obah Buka Jalan Santri Jateng Kuliah ke Cina hingga Mesir
Enggar Dorong Lumiland Perluas Festival Lampu ke Sumatera