KOTA SEMARANG, KabarSatu.id - Ketika sampah diolah menjadi energi listrik, persoalannya tidak berhenti pada bagaimana sampah masuk ke mesin dan listrik keluar dari sistem. Ada persoalan lain yang tak kalah penting, yakni bagaimana memastikan mesin tetap bekerja ketika dibutuhkan?
Pertanyaan itulah yang menarik perhatian Ardhian Amadeo Reswandra, mahasiswa S1 Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Anak kedua dari Budiharto, ST MM, tokoh bisnis Kota Semarang, dan dr. Diana Novitasari, Sp.PD, K-EMD, FINASIM, dokter spesialis penyakit dalam, tersebut mengembangkan penelitian yang berangkat dari persoalan nyata dalam pengoperasian Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Selama ini, perawatan mesin kerap dilakukan secara reaktif. Kerusakan baru ditangani ketika komponen sudah bermasalah. Pola seperti ini memang dapat mengembalikan fungsi mesin, tetapi berisiko menimbulkan biaya lebih besar dan menghentikan operasional secara tiba-tiba.
Ardhian menawarkan pendekatan berbeda melalui Risk Based Inspection (RBI).
Baca Juga: Affan Setahun Pergi, Keluarga Meminta Tak Ada Seremoni
Bukan Sekadar Merawat, tetapi Mengukur Risiko
Melalui metode RBI, prioritas perawatan tidak ditentukan hanya berdasarkan jadwal rutin. Risiko setiap komponen dipetakan dengan memperhitungkan peluang terjadinya kerusakan, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi biaya perawatan.
Dengan pendekatan tersebut, inspeksi dapat diarahkan kepada komponen yang memang memiliki tingkat risiko paling tinggi.
Dari pemodelan yang dilakukan Ardhian, terdapat tiga komponen yang menjadi perhatian utama, yakni Superheater Tubes, Screw Conveyor, serta Rotor and Bearings.
Screw Conveyor menjadi salah satu komponen dengan peluang kerusakan tertinggi, mencapai 69,9 persen, sementara Superheater Tubes berada pada angka 63,2 persen.
Temuan itu menunjukkan bahwa pemeliharaan mesin PSEL tidak cukup hanya menunggu munculnya gangguan. Sistem membutuhkan pola inspeksi yang mampu membaca potensi masalah sebelum kerusakan berkembang menjadi gangguan operasional.
Baca Juga: BKN Luruskan Data 2.722 ASN, Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar
Dari Ultrasonik hingga Inspeksi Visual
Ardhian kemudian merumuskan pola inspeksi yang disesuaikan dengan tingkat risiko.
Untuk komponen yang masuk kategori risiko tinggi, misalnya, pemeriksaan ketebalan menggunakan gelombang ultrasonik dapat dilakukan setiap tiga bulan. Sementara komponen dengan risiko rendah cukup mendapatkan inspeksi visual setiap enam bulan.
Dengan cara tersebut, sumber daya pemeliharaan dapat diarahkan secara lebih proporsional. Komponen kritis mendapat perhatian lebih sering, sedangkan komponen berisiko rendah tidak perlu diperiksa secara berlebihan.
Artikel Terkait
DPR Buka Ruang Buruh, RUU Ketenagakerjaan Masuk Tahap Pembahasan
Bea Cukai Bongkar Dua Aksi Penyelundupan Emas di Bandara Soekarno-Hatta
Hari Gajah Sedunia, Semarang Zoo Titip Pesan Lewat Zella