Jumat, 21 Agustus 2026

BKN Luruskan Data 2.722 ASN, Hanya 384 Orang yang Benar-Benar Keluar

Photo Author
Mualim Ks, KabarSatu.id
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof. Zudan. (KabarSatu.id/ foto: istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Prof. Zudan. (KabarSatu.id/ foto: istimewa)

JAKARTA | KabarSatu.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa data 2.722 aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat mengundurkan diri pada Semester I 2026 tidak seluruhnya berarti keluar dari status ASN.

Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan, sebagian besar angka tersebut merupakan konsekuensi dari proses administrasi kepegawaian.

Sebanyak 1.147 orang tercatat mengundurkan diri karena berpindah status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi berbeda.

Menurut Zudan, para pegawai tersebut tetap menjadi ASN.

Baca Juga: Jateng Pacu Pemerataan Energi Terbarukan, Gus Yasin Soroti Investasi dan Lingkungan

Pengunduran diri yang dilakukan hanya berkaitan dengan instansi lama sebagai bagian dari prosedur sebelum mereka mulai menjalankan tugas di tempat baru.

“Sebanyak 1.147 orang yang beralih dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu wajib melalui proses pengunduran diri di instansi lama. Namun, status kepegawaiannya tetap ASN,” kata Zudan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Selain perubahan status PPPK, BKN juga mencatat 962 PNS dalam kategori pensiun dini.

Data tersebut merupakan bagian dari proses administrasi penerbitan surat keputusan pensiun yang baru diselesaikan pada Semester I 2026.

Artinya, dari keseluruhan angka 2.722 orang, hanya 384 orang yang benar-benar berhenti sebagai ASN tanpa memperoleh hak pensiun. Jumlah tersebut terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.

Zudan menyebut keputusan untuk mengundurkan diri sebelum memperoleh hak pensiun dilatarbelakangi berbagai alasan.

Baca Juga: Enggar Dorong Lumiland Perluas Festival Lampu ke Sumatera

Sebagian ASN memilih berhenti karena kepentingan keluarga, ingin menekuni pekerjaan lain, menghadapi kendala jarak tempat kerja, kondisi kesehatan, maupun keinginan membangun usaha.

Ia menilai, data pengunduran diri ASN perlu dipahami secara proporsional.

Sebab, angka yang terlihat besar tersebut ternyata didominasi proses perpindahan status kepegawaian dan penyelesaian administrasi pensiun.

Halaman:

Editor: Mualim Ks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT Timah Kembali Beli Timah Rakyat, Berlaku Sementara

Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:05 WIB

KSPSI dan UT Buka Jalan Buruh Raih Gelar Sarjana

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:37 WIB
X