“Mayoritas data tersebut bukan karena ASN meninggalkan status kepegawaiannya, melainkan karena perubahan status dan proses pensiun. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar dalam mekanisme hukum kepegawaian Indonesia,” ujar Zudan.
“Mayoritas data tersebut bukan karena ASN meninggalkan status kepegawaiannya, melainkan karena perubahan status dan proses pensiun. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar dalam mekanisme hukum kepegawaian Indonesia,” ujar Zudan.
Artikel Terkait
1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online
Pemprov Jateng Salurkan 181 Kursi Roda Adaptif untuk Anak Penyandang Disabilitas
Unwahas Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja dan Usaha