Jumat, 21 Agustus 2026

DPR Buka Ruang Buruh, RUU Ketenagakerjaan Masuk Tahap Pembahasan

Photo Author
Slamet Ks, KabarSatu.id
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjabat tangan dengan perwakilan Komisi IX DPR RI usai menerima draft RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8). (KabarSatu.id/ foto: DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjabat tangan dengan perwakilan Komisi IX DPR RI usai menerima draft RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8). (KabarSatu.id/ foto: DPR RI)

JAKARTA, KabarSatu.id - DPR RI membuka ruang lebih lebar bagi pekerja dan buruh untuk ikut menentukan arah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8). Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menyerap masukan sebelum pembahasan RUU berlanjut.

Pertemuan turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja.

RUU tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi pembentukan aturan khusus ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dasco mengatakan penyusunan RUU saat ini telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Draf awal yang disiapkan Badan Keahlian DPR memuat 19 bab dan 224 pasal.

Namun, jumlah tersebut belum menjadi bentuk final. DPR masih membuka kemungkinan penambahan substansi berdasarkan masukan dari para pekerja dan buruh.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan,” kata Dasco.

Baca Juga: Unwahas Bekali Calon Wisudawan Hadapi Dunia Kerja dan Usaha

Usulan Buruh Jadi Bahan Pembahasan

Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menerima draf usulan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR RI untuk menjadi salah satu bahan penyusunan RUU.

Dasco menegaskan, ruang dialog masih terbuka. Menurutnya, keterlibatan pekerja diperlukan agar aturan baru tidak hanya lengkap secara norma, tetapi juga menjawab kebutuhan di lapangan.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya bisa lebih menyentuh keperluan pekerja atau buruh,” ujar Dasco.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Isunya mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, alih daya, hingga pekerja kontrak.

Said mengakui usulan yang disampaikan serikat pekerja masih dapat disempurnakan. Ia berharap berbagai pandangan dari kelompok buruh dapat saling melengkapi selama proses pembahasan berlangsung.

Di sisi lain, Said meminta tenggat waktu yang diberikan MK tidak membuat pembahasan RUU dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, partisipasi pekerja dan buruh tetap harus mendapat ruang yang memadai.

Halaman:

Editor: Slamet Ks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X