JAKARTA, kabarsatu.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan mulai APBN 2028 disambut positif Komisi X DPR RI.
Namun, DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan anggapan bahwa pemerintah harus memilih antara pendidikan atau pemenuhan gizi anak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan putusan MK justru menjadi momentum memperkuat tata kelola anggaran sekaligus memastikan dua sektor strategis itu tetap berjalan beriringan.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," ujar Kurniasih, dikutip dari Parlementaria DPR RI, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, keputusan MK memberikan kepastian terhadap pengelolaan anggaran negara sekaligus menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan implementasinya tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.
BACA JUGA
- Peringati HUT RI ke-81, Rutan Salatiga Gelar Lomba Karaoke untuk Bangun Semangat Warga Binaan
- Tongkat Komando Polres Kudus Beralih, AKBP Wahyu Sulistyo Siap Lanjutkan Program dan Jaga Kamtibmas
- Aktivis Nasional Soroti Kematian Harimau Putih Anggun, Kebijakan Pengelolaan BUMD Semarang Dipertanyakan
SDM Indonesia Unggul
Kurniasih menegaskan pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya menjadi fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," tegasnya.
Ia juga memastikan Komisi X DPR RI akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan tetap terjaga. Di saat yang sama, DPR juga akan mengawasi penyusunan skema pendanaan MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.
Untuk mendukung transisi tersebut, Kurniasih meminta pemerintah segera menyusun peta jalan implementasi putusan MK sehingga perubahan skema pendanaan dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Kurniasih berharap implementasi putusan MK mampu menghasilkan kebijakan yang saling menguatkan antara sektor pendidikan dan pemenuhan gizi anak sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
"Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Artikel Terkait
Babak Baru Tipikor Pemalang, Jejak Pesan Terhapus Oknum Staf KPK Jadi Sorotan Penyidik
PSSI Cianjur Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Apresiasi Pembinaan Atlet Muda