JAKARTA, kabarsatu.id - Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), memasuki babak baru. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan penting berupa penggunaan fitur pesan terhapus otomatis (disappearing messages/timer) pada aplikasi perpesanan di telepon seluler milik oknum staf KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan tersebut menjadi perhatian penyidik karena fitur itu diduga digunakan sebagai alat komunikasi antara tersangka Setya Budi Dias (DIS) dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Yang menarik, berdasarkan hasil analisis barang bukti elektronik, fitur penghapus pesan otomatis itu hanya aktif pada percakapan antara DIS dan ayahnya. Sementara komunikasi DIS dengan pegawai lain di lingkungan KPK tidak menggunakan pengaturan serupa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan, penyidik menemukan pola penggunaan fitur tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang disita.
"Dari percakapan DIS selaku anak dengan LBS, tim menemukan dan menganalisis di dalam HP-nya bahwa itu selalu menggunakan 'timer'," ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, penggunaan fitur penghapus otomatis untuk komunikasi antara anak dan orang tua dinilai tidak lazim sehingga menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
"Percakapan dengan pihak lain justru tidak menggunakan fitur yang sama," tambahnya.
BACA JUGA
- Tongkat Komando Polres Kudus Beralih, AKBP Wahyu Sulistyo Siap Lanjutkan Program dan Jaga Kamtibmas
- Aktivis Nasional Soroti Kematian Harimau Putih Anggun, Kebijakan Pengelolaan BUMD Semarang Dipertanyakan
- Ada Apa dengan BTS? Tolak Grammy 2027, Pesan Mereka Picu Sorotan soal Batas Bahasa Musik Global
Diduga Berkaitan dengan Aliran Uang
Penyidik menduga pesan-pesan yang otomatis terhapus tersebut berkaitan dengan bukti pengiriman uang dalam proses pengurusan perkara yang menyeret Bupati Pemalang.
Meski isi percakapan telah hilang akibat pengaturan timer, penyidik tetap melakukan analisis forensik digital terhadap perangkat elektronik untuk menelusuri pola komunikasi, metadata, serta kemungkinan jejak transaksi yang masih dapat dipulihkan.
Temuan ini memperkuat arah penyidikan bahwa dugaan pemerasan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga diperkuat melalui bukti digital yang kini menjadi salah satu instrumen penting dalam pembuktian perkara korupsi.
OTT ke-18 KPK Tahun 2026
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang diamankan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Dua hari berselang, tepatnya 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan membagi perkara ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta sejumlah pihak swasta.
Sementara klaster kedua mengungkap dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias, oknum staff KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Artikel Terkait
Peringati HUT RI ke-81, Rutan Salatiga Gelar Lomba Karaoke untuk Bangun Semangat Warga Binaan
Ahmad Luthfi Minta Pengurus PTMSI Jateng Kembalikan Kejayaan Tenis Meja