Jumat, 21 Agustus 2026

Tawuran Bersajam di Mangkang Dibongkar, 4 Remaja Jadi Tersangka dan 17 Orang Diburu

Photo Author
Mualim Ks, KabarSatu.id
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 09:11 WIB
Konferensi pers ungkap kasus tawuran remaja di Semarang  (Kabarsatu.id / Humas Polda Jateng )
Konferensi pers ungkap kasus tawuran remaja di Semarang (Kabarsatu.id / Humas Polda Jateng )

SEMARANG | KabarSatu.id – Aksi tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026) dini hari akhirnya diungkap Polda Jawa Tengah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan empat orang sebagai tersangka. Polisi masih memburu 17 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (7/8/2026). Pengungkapan dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan kelompok remaja dari wilayah Semarang dan Kendal.

Polisi menyebut bentrokan melibatkan kelompok yang menamakan diri Brakitcil dan Anjay165 dari Semarang dengan kelompok Wartan Kendal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komunikasi antarkelompok sebelumnya berlangsung melalui WhatsApp.

Baca Juga: Jateng dan Kaltim Sepakati 19 Kerja Sama, Potensi Ekonomi Tembus Rp20,2 Triliun

Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk bertemu hingga berakhir dengan bentrokan di kawasan Mangkang.

Dalam peristiwa itu, sejumlah benda berbahaya diduga digunakan. Polisi menemukan sembilan celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Semarang.

Selain itu, dalam bentrokan disebut terdapat pelemparan bom molotov berisi bensin dan petasan.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan polisi bergerak melakukan penyelidikan meskipun peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak didahului laporan masyarakat.

Menurutnya, tindakan kepolisian dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aksi kekerasan serupa tidak berkembang dan mengganggu keamanan masyarakat.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi mengamankan 12 orang. Mereka terdiri dari empat orang dewasa dan delapan anak.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peran masing-masing, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak. Sementara 17 orang lainnya masih dicari.

Polisi mencatat tujuh orang berasal dari kelompok Semarang, sedangkan sepuluh lainnya diduga berasal dari kelompok Kendal.

Halaman:

Editor: Mualim Ks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X