Jumat, 21 Agustus 2026

Tiga Pelajar Diamankan Polsek Wonosobo Terkait Dugaan Jambret iPhone dan Uang Rp700 Ribu

Photo Author
Mualim Ks, KabarSatu.id
- Senin, 17 Agustus 2026 | 07:46 WIB
Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat aksi penjambretan. (KabarSatu.id/ dok Polres Tanggamus)
Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat aksi penjambretan. (KabarSatu.id/ dok Polres Tanggamus)

TANGGAMUS | KabarSatu.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, mengamankan tiga pelajar yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Mereka diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang perempuan di Jalan Lintas Barat, tepatnya kawasan Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Ketiga pelajar tersebut berinisial RP (16), RB (16), dan AB (16). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang dialami Salawiyah (50), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.

Baca Juga: Sapa Daerah Ombudsman Jateng Diuji di Cilacap, Aduan Warga Didorong Lebih Cepat Ditangani

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo.

Ketika melintas di kawasan Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Mereka kemudian mengambil tas atau dompet yang diletakkan korban di bagian depan sepeda motornya.

Usai mengambil barang tersebut, ketiga pelaku diduga langsung kabur menuju arah Wonosobo.

Korban sempat mencoba mengejar, tetapi para pelaku berhasil menghilang dari pandangan.

Baca Juga: Iko Uwais Muncul di Balik Momen Jackie Chan di Harbin

Dari kejadian itu, korban kehilangan sebuah iPhone 17 Pro Max dan uang tunai Rp700 ribu. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp26,7 juta.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku," kata Iptu Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (16/8/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada RP dan RB yang diketahui berada di Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dan mengamankan keduanya.

Halaman:

Editor: Mualim Ks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X