Jumat, 21 Agustus 2026

LHA SH Terate Bantah Narasi “Runtuh Total” Usai Perkara 217 Inkracht

Photo Author
Mualim Ks, KabarSatu.id
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Tim Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Pusat saat berada di PTUN Jakarta. (KabarSatu.id/ dok. PSHT)
Tim Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Pusat saat berada di PTUN Jakarta. (KabarSatu.id/ dok. PSHT)

MADIUN | KabarSatu.id - Ketua Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Pusat, Dr. H. Maryano, meminta publik tidak menarik kesimpulan berlebihan atas terbitnya Surat Keterangan Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Dr. H. Maryano menegaskan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 serta Penetapan PTUN Jakarta tanggal 26 Februari 2024 yang menyatakan SK Menkumham Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 berlaku kembali.

Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh persoalan hukum antara para pihak telah berakhir.

“Kami tidak membantah inkracht-nya Perkara 217. Kami menghormati putusan tersebut. Tetapi yang harus diluruskan adalah kesimpulan bahwa karena perkara itu inkracht, maka seluruh sengketa mengenai SH Terate otomatis selesai. Itu tidak tepat,” tegas Dr. H. Maryano, Sabtu 15/8/2026).

Ia menjelaskan, Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT merupakan sengketa Tata Usaha Negara dengan objek SK Menkumham tertentu.

Baca Juga: RSUD Tapaktuan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung BPJS

Sementara persoalan lain, termasuk sengketa keperdataan, merek, penggunaan logo, kepengurusan, dan penguasaan Padepokan Agung Madiun, mempunyai dasar dan objek hukum yang berbeda.

MASIH ADA PERKARA LAIN YANG BERPROSES

Dr. H. Maryano menyebut pihaknya masih menghadapi perkara lain di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang menurut informasi pihaknya kini berada dalam tahap kasasi.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut pasti dimenangkan pihak kami. Kami hanya menegaskan bahwa perkara itu masih berproses. Karena itu, tidak tepat mengatakan tidak ada lagi persoalan hukum sama sekali,” ujarnya.

BADAN HUKUM TIDAK OTOMATIS MEMBERIKAN HAK ATAS MEREK

Persoalan lain yang menjadi perhatian LHA SH Terate Pusat adalah penggunaan nama dan logo Setia Hati Terate, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan jasa Kelas 41.

Baca Juga: 1.488 Pramuka Jateng Ikuti Jamnas XII, Gubernur Dorong Mereka Berani Memimpin

Menurut Dr. H. Maryano, status badan hukum harus dibedakan dari hak atas merek.

“Badan hukum bukan sertifikat merek dan bukan pula lisensi merek. Kalau seseorang menggunakan nama atau logo yang dilindungi sebagai merek, harus jelas dasar hak penggunaannya, termasuk apakah ada izin atau lisensi dari pihak yang berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan merek mempunyai putusan dan mekanisme hukum tersendiri.

Karena itu, penggunaan nama dan logo SH Terate dalam kegiatan seperti Parapatan Luhur harus dilihat berdasarkan hak merek, ruang lingkup perlindungan, serta dasar kewenangan penggunaannya.

Halaman:

Editor: Mualim Ks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X