BANYUWANGI, KabarSatu.id - Kunci lemari rumah ternyata bisa menjadi modal kejahatan. Dengan benda sederhana itu, seorang pelaku berhasil menyalakan sepeda motor yang stangnya telah dirusak di kawasan persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut akhirnya terbongkar. Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam satu rangkaian kejahatan, mulai dari eksekutor, perantara hingga penadah.
Kasus ini bermula pada Minggu (2/8/2026) siang. Saat itu, korban berinisial H (71), seorang petani, memarkirkan Honda Legenda miliknya di tepi jalan area persawahan. Motor tersebut dalam kondisi stang terkunci.
Namun, kondisi itu tak menghentikan pelaku. S.M (26), yang diduga berperan sebagai eksekutor, merusak kunci stang dengan dorongan kedua tangannya. Setelah stang berhasil dibobol, pelaku menyalakan motor menggunakan kunci lemari rumah yang diambil secara acak.
Dijual Lewat Facebook
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim URC Macan Blambangan. Petugas melakukan penyelidikan lapangan sekaligus patroli siber untuk melacak keberadaan kendaraan.
Lima hari kemudian, Sabtu (8/8/2026), titik terang muncul. Petugas mendeteksi sebuah sepeda motor yang memiliki ciri identik dengan kendaraan milik korban ditawarkan melalui marketplace media sosial Facebook.
L (45), yang diduga sebagai pembeli sekaligus penadah kedua, berhasil diamankan bersama J (41) yang berperan sebagai perantara atau makelar.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang lainnya berhasil dibekuk secara berturut-turut.
M.Y (38) diamankan sebagai penadah pertama. Sementara S.M (26) ditangkap sebagai eksekutor utama. Polisi juga mengamankan M.L (18), yang diduga bertugas mengantar eksekutor sekaligus menerima komisi dari aksi tersebut.
Baca Juga: Survei IPO: Teddy Indra Wijaya Berada di Papan Atas
Tak Hanya Satu Motor
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda Legenda milik korban berikut BPKB dan STNK asli.
Petugas juga menemukan dua sepeda motor lain dari tangan L. Masing-masing Honda Supra X 125 dan Yamaha Vixion yang tidak dilengkapi dokumen sah dan diduga berkaitan dengan tindak kejahatan lainnya.
Dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi juga turut diamankan.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadahnya di wilayah Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan anggota di lapangan,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Artikel Terkait
Lulusan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Ingatkan Pentingnya Integritas
Pelajar SMKN 2 Demak Dikenalkan Pemanfaatan AI Secara Aman dan Bertanggung Jawab