Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, salah satunya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Selain itu, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tetapi tanpa dokumen resmi.
“Penadah memiliki konsekuensi hukum yang sama beratnya,” tegasnya.
Kelima tersangka kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Lulusan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Ingatkan Pentingnya Integritas
Pelajar SMKN 2 Demak Dikenalkan Pemanfaatan AI Secara Aman dan Bertanggung Jawab