Jumat, 21 Agustus 2026

Dugaan Penistaan di Sounds Project, Wamenag Buka Suara

Photo Author
Slamet Ks, KabarSatu.id
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:39 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i ketika membuka Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest 1448H) di halaman Gedung Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ), Bogor. (KabarSatu.id/ foto: Kementerian Agama)
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i ketika membuka Muharam Islamic Literacy Festival (Milfest 1448H) di halaman Gedung Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ), Bogor. (KabarSatu.id/ foto: Kementerian Agama)

JAKARTA, KabarSatu.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Syafii meminta masyarakat tetap tenang menyikapi dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project yang berlangsung pada Minggu (9/8/2026).

Romo menilai dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol bukan sekadar persoalan kreativitas. Menurutnya, penggunaan ayat suci dalam kegiatan komersial harus mendapat perhatian serius.

“Saya menyikapi dengan tegas dan serius dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di The Sounds Project,” kata Romo di Jakarta, dikutip KabarSatu.id, Rabu (12/8/2026).

Politisi Gerindra itu menegaskan Al-Qur’an tidak semestinya dijadikan bahan hiburan, gimmick pemasaran, maupun sarana mengejar viralitas.

Batas Ekspresi

Romo mengingatkan kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika menyentuh simbol dan nilai sakral agama.

Ia juga meminta penyelenggara belajar dari kasus promosi Holywings pada 2022 yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” dalam promosi minuman beralkohol hingga berujung proses hukum.

“Ini harusnya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Romo, kasus The Sounds Project tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Ia mendorong adanya pedoman hukum yang lebih tegas terkait penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, dan atribut keagamaan dalam aktivitas promosi maupun komersial.

Baca Juga: Penguatan Kurikulum PAUD, Disdik Semarang Bidik Kualitas Guru

Minta Diusut Tuntas

Romo meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh dan profesional, termasuk menelusuri pihak yang membuat konsep, memberikan persetujuan, hingga melaksanakan kegiatan.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, ia meminta konsekuensi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus hari ini harus menjadi pelajaran hukum untuk hari esok,” tegasnya.

Koordinator Presidium MN KAHMI itu juga mengingatkan pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan agar tidak menjadikan agama sebagai komoditas demi keuntungan maupun viralitas.

Sementara kepada masyarakat, Romo mengimbau agar tetap tenang dan mengawal proses hukum yang berjalan.

“Intinya, tidak ada ruang untuk menistakan agama. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab,” pungkasnya.

Editor: Moh Wahyu Hamijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X