KEBUMEN | KabarSatu.id – Rasa cemburu diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang melibatkan dua pelajar sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Polisi kini menetapkan seorang siswa kelas XI sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah video yang merekam dugaan kekerasan terhadap korban tersebar di media sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Baca Juga: HUT ke-81 RI di Demak, Kemerdekaan Diisi Kerja Nyata
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah meningkatkan status hukum Anak dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” ujar Kompol Andre di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk seragam pramuka yang dipakai korban saat kejadian, telepon seluler, dan hasil visum et repertum.
Interaksi di Media Sosial Berujung Masalah
Dari hasil penyidikan, persoalan bermula sehari sebelum kejadian.
Baca Juga: Jepang Kenang 3,1 Juta Korban Perang Dunia II
Pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga sempat berkomunikasi melalui pesan.
Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.
Polisi menyebut rasa cemburu menjadi dugaan motif di balik tindakan kekerasan yang terjadi sehari berikutnya.
“Motifnya karena cemburu,” kata Kompol Andre.
Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang merupakan pelajar kelas X diajak ke bagian belakang sekolah. Di lokasi itu terjadi dugaan kekerasan.
Artikel Terkait
Paskibraka Batang Bentuk Angka 81, Perdana di Alun-Alun
Peduli Korban Gempa NTT, Jateng Kirim 16 Relawan dan Ribuan Paket Bantuan
Remisi HUT RI di Jateng, 9.551 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman