Jumat, 21 Agustus 2026

Gara-gara Cemburu, Pelajar SMK di Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

Photo Author
Mualim Ks, KabarSatu.id
- Senin, 17 Agustus 2026 | 19:58 WIB
Konferensi pers ungkap kasus kekerasan yang melibatkan dua pelajar sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. (Kabarsatu.id / Foto: Humas Polres Kebumen )
Konferensi pers ungkap kasus kekerasan yang melibatkan dua pelajar sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen. (Kabarsatu.id / Foto: Humas Polres Kebumen )

Peristiwa tersebut direkam hingga akhirnya videonya tersebar luas di media sosial.

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Penanganan Tetap Perhatikan Hak Anak
Dalam perkara ini, kepolisian berkoordinasi dengan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Anak disangkakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap perbuatan kekerasan terhadap anak.

Namun, lantaran terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi masih melanjutkan penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Pendekatan khusus terhadap Anak tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Halaman:

Editor: Mualim Ks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X