Peristiwa tersebut direkam hingga akhirnya videonya tersebar luas di media sosial.
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Penanganan Tetap Perhatikan Hak Anak
Dalam perkara ini, kepolisian berkoordinasi dengan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.
Anak disangkakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap perbuatan kekerasan terhadap anak.
Namun, lantaran terduga pelaku masih berusia anak, proses hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi masih melanjutkan penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Pendekatan khusus terhadap Anak tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Artikel Terkait
Paskibraka Batang Bentuk Angka 81, Perdana di Alun-Alun
Peduli Korban Gempa NTT, Jateng Kirim 16 Relawan dan Ribuan Paket Bantuan
Remisi HUT RI di Jateng, 9.551 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman