KARANGANYAR | kabarsatu.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Dua pria yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu ditangkap di sebuah kamar mess di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Colomadu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pengemasan sabu.
"Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengungkap keberadaan para pelaku beserta lokasi yang digunakan untuk mengemas narkotika," ujar Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga
- Harli Siregar: PKP Bukan Formalitas, Badiklat Kejaksaan Harus Jadi Mercusuar Indonesia Emas 2045
- BI Gandeng Media Belajar ke Bali, Siapkan Promosi Pariwisata Berkelanjutan Jawa Tengah yang Lebih Kuat
- Pohon Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo, DPRD Dorong Mitigasi Risiko di Seluruh Sekolah
Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah mess di Kelurahan Malangjiwan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AM (30) dan MG (31), keduanya merupakan warga Kota Surakarta.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu di saku jaket salah seorang tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar dan ditemukan 22 paket sabu lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, double tape, alat hisap sabu, dompet, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menggunakan kamar tersebut sebagai tempat membagi sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.
Mereka juga mengaku sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan tugasnya.
Penyidik mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Artikel Terkait
Jateng United Mengintip Panggung Kongres PSSI, Nasib Eks Malut United Dibahas 3 Agustus
Keiko Fujimori Resmi Pimpin Peru, Langsung Umumkan Darurat Kriminal dan Kerahkan Militer
Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan Oppo A7 Pro Max, Kapan Masuk Indonesia?