Jumat, 21 Agustus 2026

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus Bus Antarprovinsi, Seorang Kondektur Dibekuk di Semarang

Photo Author
Mualim Ks, KabarSatu.id
- Minggu, 2 Agustus 2026 | 19:39 WIB
Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial DM, warga Kabupaten Semarang, setelah diduga membawa sabu
Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial DM, warga Kabupaten Semarang, setelah diduga membawa sabu

SEMARANG | kabarsatu.id – Upaya penyelundupan narkotika melalui transportasi umum kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.

Seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap setelah diduga membawa sabu saat bertugas sebagai kondektur bus antarprovinsi jurusan Magetan–Cileungsi.

Penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026) malam.

Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan adanya pengiriman narkotika melalui bus antarkota.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

Baca Juga

DPR Minta Roadmap Usai MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pos Wajib Pendidikan

PSSI Cianjur Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Apresiasi Pembinaan Atlet Muda

Peringati HUT RI ke-81, Rutan Salatiga Gelar Lomba Karaoke untuk Bangun Semangat Warga Binaan

Ditresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng dan petugas Jasa Marga untuk memantau bus yang diduga membawa pelaku.

Begitu bus memasuki kawasan Gerbang Tol Banyumanik, petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap DM beserta barang bawaannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 3,77 gram yang disimpan di dalam botol permen dan dimasukkan ke tas ransel milik tersangka.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap, gunting, korek api, serta telepon seluler.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh DM dari seseorang berinisial A yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan berat awal sekitar 15 gram sebelum dibawa untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Mualim Ks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X