"Kami masih mendalami pengakuan tersangka dan memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap," kata Kombes Pol. Yos Guntur.
Menurutnya, pelaku kini semakin berani memanfaatkan berbagai moda transportasi sebagai jalur distribusi narkoba.
Karena itu, Polda Jateng terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia berharap partisipasi publik terus meningkat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
"Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," ujarnya.
Saat ini DM telah ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Artikel Terkait
Undian Tabungan Bima Bank Jateng Berkah bagi Nasabah, Dua Unit Innova Zenix Hybrid Dibawa Pulang Pemenang