W diduga mengendalikan peredaran dengan sistem tempel atau ranjau, di mana para pengedar meletakkan paket sabu di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
Menurut Yos Guntur, kedua tersangka hanya bertugas mengambil, membagi, mengemas, dan menempatkan paket sabu sesuai instruksi.
Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp3 juta serta diberikan sabu untuk dikonsumsi.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu pelaku utama yang hingga kini masih melarikan diri," katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipidana pada 2021 dan bebas pada 2025.
Meski pernah menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, pengejaran terhadap W sebagai pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu masih terus dilakukan.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Artikel Terkait
Jateng United Mengintip Panggung Kongres PSSI, Nasib Eks Malut United Dibahas 3 Agustus
Keiko Fujimori Resmi Pimpin Peru, Langsung Umumkan Darurat Kriminal dan Kerahkan Militer
Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan Oppo A7 Pro Max, Kapan Masuk Indonesia?