KOTA SEMARANG, kabarsatu.id - Kasus kematian harimau putih bernama Anggun di Semarang Zoo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada dugaan kelalaian dalam penanganan satwa dilindungi, tetapi juga merembet pada aspek kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menaungi kebun binatang tersebut.
Sorotan itu datang dari aktivis nasional yang tergabung dalam Gerakan Rakyat. Mereka menilai kematian Anggun bukan sekadar persoalan teknis kedokteran hewan, melainkan menjadi indikator lemahnya tata kelola konservasi satwa sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan BUMD oleh pemerintah daerah.
Juru Bicara Gerakan Rakyat, Sarifadhilah Aziz atau Sarai, menegaskan peristiwa yang terjadi pada akhir Maret 2026 itu harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh, bukan hanya penyelesaian administratif.
"Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden teknis biasa, melainkan adalah cermin dari kegagalan tata kelola satwa dilindungi di Indonesia, mulai dari standar medis, transparansi peredaran, hingga budaya saling lempar tanggung jawab antar institusi," ujar Sarai dalam keterangan tertulis di laman gerakanrakyat.org, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, satwa langka yang berstatus dilindungi tidak boleh dipandang sebagai objek bisnis ataupun sekadar daya tarik wisata.
Sarai menegaskan, Anggun bukan hanya penghuni kebun binatang yang menghasilkan pendapatan tiket, melainkan bagian dari spesies yang memiliki nilai konservasi tinggi dan harus mendapatkan perlindungan sesuai standar kesejahteraan satwa.
"Anggun bukanlah sekadar pertunjukan putih yang menghiasi kebun binatang dan sumber atraksi pendapatan tiket masuk. Sebagai spesies, ia dilindungi. Harimau berstatus terancam punah, sebagai individu, ia adalah makhluk hidup berkesadaran. Anggun bukan aset inventaris yang bisa dipindah buku," tegasnya.
BACA JUGA
- BI Gandeng Media Belajar ke Bali, Siapkan Promosi Pariwisata Berkelanjutan Jawa Tengah yang Lebih Kuat
- Pohon Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo, DPRD Dorong Mitigasi Risiko di Seluruh Sekolah
- Jateng United Mengintip Panggung Kongres PSSI, Nasib Eks Malut United Dibahas 3 Agustus
Dugaan Kelalaian Prosedur
Gerakan Rakyat juga menyoroti dugaan kesalahan prosedur anestesi saat proses pemindahan Anggun yang disebut memicu abses hingga infeksi.
Menurut Sarai, tindakan imobilisasi terhadap satwa karnivora besar merupakan prosedur medis berisiko tinggi yang hanya boleh dilakukan dengan standar profesional yang ketat.
"Namun naas, Anggun diduga mati akibat kesalahan prosedur anestesi yang memicu abses dan infeksi. Imobilisasi kimiawi pada satwa karnivora besar adalah tindakan berisiko tinggi yang wajib dilakukan oleh dokter hewan kompeten, dengan dosis terukur, pemantauan tanda vital, dan protokol pemulihan yang ketat," katanya.
Karena itu, pihaknya mendesak seluruh dokumen terkait proses mutasi satwa dibuka kepada publik, termasuk legalitas perpindahan dan dokumen kesehatan.
Gerakan Rakyat mempertanyakan apakah Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) telah diterbitkan, apakah sertifikat kesehatan hewan telah dipenuhi, serta apakah seluruh prosedur telah diverifikasi oleh otoritas konservasi yang berwenang.
Pengelolaan BUMD Ikut Dipertanyakan
Dalam konteks itu, Gerakan Rakyat menilai mekanisme pertukaran Anggun layak diaudit untuk memastikan seluruh proses telah sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap aset daerah.
Artikel Terkait
Keiko Fujimori Resmi Pimpin Peru, Langsung Umumkan Darurat Kriminal dan Kerahkan Militer
Baterai 10.000 mAh Jadi Andalan Oppo A7 Pro Max, Kapan Masuk Indonesia?
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Colomadu, Dua Tersangka dan 23 Paket Narkotika Diamankan
Ada Apa dengan BTS? Tolak Grammy 2027, Pesan Mereka Picu Sorotan soal Batas Bahasa Musik Global
Kasus Korupsi MBG Makin Terang? BGN Ungkap Dugaan Jaringan Yayasan dan Oknum Internal