Jumat, 21 Agustus 2026

DPRD Semarang Pelajari Penataan Kabel Utilitas Cirebon, Ducting dan Perda Jadi Sorotan Utama

Photo Author
Moh Wahyu Hamijaya, KabarSatu.id
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:21 WIB
Rombongan DPRD Kota Semarang usai diskusi bersama DKIS Kota Cirebon. (KabarSatu.id/ foto: DKIS Kota Cirebon)
Rombongan DPRD Kota Semarang usai diskusi bersama DKIS Kota Cirebon. (KabarSatu.id/ foto: DKIS Kota Cirebon)

KOTA CIREBON, KabarSatu.id - Penataan jaringan utilitas kabel kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satu referensi yang kini menjadi sorotan datang dari Kota Cirebon, yang dinilai berhasil menyusun langkah penataan kabel udara melalui regulasi, koordinasi lintas instansi, hingga penyusunan rencana induk utilitas.

Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran saat DPRD Kota Semarang melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon beberapa waktu lalu.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta anggota Komisi A DPRD Kota Semarang.

Mereka diterima Kepala DKIS Kota Cirebon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), serta jajaran Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITIK).

Pertemuan tersebut membahas implementasi kebijakan penataan jaringan utilitas sekaligus menjadi forum bertukar pengalaman mengenai pembangunan sistem ducting utilitas.

Kota Semarang memaparkan penerapan ducting di sejumlah ruas jalan protokol, sementara Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan tahapan penataan kabel yang kini terus dikembangkan.

Baca Juga: Resmi! Malut United Berganti Nama Jadi Java United, Semarang Kini Rumah Baru Laskar Kepodang Emas

Kepala DKIS Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, menjelaskan penataan jaringan utilitas di daerahnya mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaringan Utilitas.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menata kabel utilitas yang selama ini memenuhi ruang publik.

"Banyaknya penyedia layanan internet berdampak pada semakin padatnya jaringan utilitas di lapangan. Melalui Perda ini kami berupaya menata jaringan tersebut agar lebih tertib tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penataan diawali melalui program perapihan kabel udara. Sebelum pekerjaan fisik dimulai, Pemerintah Kota Cirebon sejak Januari telah berkoordinasi dengan seluruh penyedia jaringan yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).

Sejauh ini, penataan telah dilakukan pada lima ruas jalan prioritas, terutama kawasan jalan protokol.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon juga tengah menyusun Rencana Induk Utilitas yang akan menjadi pedoman pembangunan jaringan utilitas dalam jangka panjang.

"Saat ini Bapperida sedang menyusun Rencana Induk Utilitas sebagai acuan penataan utilitas ke depan. Sebelumnya kami juga melakukan studi ke Kota Bandung untuk mempelajari praktik penataan utilitas yang telah lebih dahulu diterapkan di sana," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Bangun Sinergi Lintas Daerah untuk Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Halaman:

Editor: Moh Wahyu Hamijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X