Jumat, 21 Agustus 2026

Pemkot Semarang Kasasi Sengketa Direksi PDAM, Tegaskan Hormati Putusan Hukum

Photo Author
Moh Wahyu Hamijaya, KabarSatu.id
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 11:44 WIB
Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum, tim kuasa hukum Wali Kota Semarang. (KabarSatu.id/ foto: istimewa)
Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum, tim kuasa hukum Wali Kota Semarang. (KabarSatu.id/ foto: istimewa)

KOTA SEMARANG, KabarSatu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui tim kuasa hukumnya memastikan telah menempuh upaya hukum kasasi dalam perkara sengketa direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penggunaan hak hukum atas putusan yang hingga kini dinilai belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal, HM Rangkey Margana, S.H., M.H., CLA., bersama Sugeng Wahyudi, S.H., M.Hum., saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Semarang, Kamis (6/8).

Sugeng Wahyudi menjelaskan, permohonan kasasi telah resmi diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

"Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG, permohonan kasasi didaftarkan pada 21 Juli 2026 melalui Kepaniteraan PTUN Semarang. Selanjutnya memori kasasi telah kami sampaikan pada 3 Agustus 2026," ujar Sugeng.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Tinjau Langsung SDN Pendrikan Lor 02, Soroti Bangunan Rusak yang Masih Dipakai Belajar

Ia menerangkan, dalam akta tersebut permohonan kasasi diajukan oleh HM Rangkey Margana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B/1366/100.3.11/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, mewakili Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Moedal.

Menurut tim kuasa hukum, pengajuan kasasi merupakan mekanisme yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan menjadi hak para pihak yang masih keberatan terhadap putusan pengadilan.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berproses sehingga putusan yang ada belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan itu, Sugeng Wahyudi atau akrab disapa Didik Sugeng juga menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebagai judex juris memiliki kewenangan menilai apakah penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta-fakta perkara yang telah dinilai oleh judex facti, yaitu PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, melainkan menguji penerapan hukumnya," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Pimpin IDA22 Bank Dunia, Indonesia Kian Diperhitungkan dalam Keuangan Global

Selain itu, tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang layak diuji pada tingkat kasasi, khususnya terkait putusan sela.

"Masih terdapat aspek hukum dalam putusan sela yang layak diuji, terutama terkait amar putusan yang dinilai telah memasuki wilayah kebijakan manajerial perusahaan dengan memuat alternatif penempatan jabatan lain yang setara," pungkas Didik.

Meski menempuh jalur kasasi, tim kuasa hukum menepis anggapan bahwa Pemerintah Kota Semarang mengabaikan putusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Moh Wahyu Hamijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X