Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rachman Hidayat, memaparkan terdapat tiga skema pengelolaan infrastruktur utilitas, yakni dikelola pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau melalui asosiasi penyedia jaringan.
Kota Cirebon memilih model pengelolaan melalui asosiasi penyedia jaringan dengan tahapan awal berupa identifikasi kabel aktif dan tidak aktif, dilanjutkan penyusunan nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama.
Diskusi juga menyoroti penerapan sanksi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah Kota Cirebon menjelaskan regulasi tersebut memuat sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pembongkaran bagi penyedia jaringan yang tidak mematuhi ketentuan penataan.
Dalam pembagian kewenangan, DPUTR menjadi leading sector penataan utilitas, sedangkan DKIS berperan mengoordinasikan komunikasi dengan APJATEL. Adapun perangkat daerah lainnya menjalankan fungsi sesuai bidang masing-masing, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk kawasan perumahan.
Melalui forum ini, Semarang dan Cirebon saling bertukar pengalaman dalam membangun sistem utilitas yang lebih tertata. Praktik yang telah diterapkan kedua daerah diharapkan dapat menjadi referensi untuk mewujudkan jaringan kabel perkotaan yang lebih aman, rapi, dan mendukung estetika kota.
Artikel Terkait
Pilgub Jateng 2029 Disiapkan Sejak Dini, Pemprov Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun
BRI Sambut Dana SAL, Siap Perkuat Kredit Berkualitas untuk Dorong Sektor Riil dan UMKM
Ratusan Pendidik Kesetaraan Semarang Digembleng Deep Learning, Kurikulum hingga AI