Jumat, 21 Agustus 2026

Anak Terseret Promosi Vape, Kemkomdigi Tegur YouTube

Photo Author
Slamet Ks, KabarSatu.id
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 06:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (kabarsatu.id/ foto: Kemkomdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (kabarsatu.id/ foto: Kemkomdigi)

JAKARTA, KabarSatu.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegur YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektronik atau vape. Platform tersebut diberi waktu maksimal tiga hari untuk menindaklanjuti teguran pemerintah.

Langkah ini menegaskan bahwa ruang digital bukan tempat bebas bagi konten yang mengabaikan perlindungan anak, terlebih ketika anak dilibatkan dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan eksploitasi anak dalam promosi produk yang bukan untuk konsumsi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Teguran itu diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape.

Menurut Meutya, surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-81 RI, Rutan Salatiga Gelar Donor Darah

Melalui surat itu, YouTube diminta segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, sekaligus memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan.

Tak hanya itu, Kemkomdigi juga meminta platform tersebut memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, terutama terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi produk rokok elektronik.

Pemerintah juga menekankan pentingnya percepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi usia dan pembatasan akses berjalan efektif agar anak-anak tidak menjadi sasaran maupun bagian dari promosi produk yang berisiko bagi kesehatan.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut.

Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya.

Baca Juga: Polres Demak Temukan Remaja Asal Sukabumi yang Hilang, Sinergi Antarwilayah Berbuah Hasil

Halaman:

Editor: N. Rochman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PN Sintang Dekatkan Layanan Lewat Mobil dan PRISMA

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:05 WIB

Pelajar Demak Jadikan AI Senjata Lawan Kriminalitas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:22 WIB

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Lift Tebing Tiongkok Raih Rekor Dunia Guinness

Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Anak Terseret Promosi Vape, Kemkomdigi Tegur YouTube

Selasa, 4 Agustus 2026 | 06:32 WIB
X