Untuk setiap proses pengambilan dan pemecahan sekitar 16 paket, UA dijanjikan imbalan Rp500 ribu.
Selain uang, tersangka juga mendapat sabu seberat 0,5 gram sebagai bagian dari upah. Pembayaran uang disebut dilakukan melalui dompet digital.
Yos Guntur mengatakan pengungkapan UA menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak yang memasok barang maupun orang yang memberikan perintah.
“Tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya,” tegasnya.
Baca Juga: 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online
Polisi mencatat UA sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat tidak bersikap pasif terhadap ancaman peredaran narkoba.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan karena peredaran narkotika dapat menyasar berbagai lingkungan.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal diharapkan segera disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Hari Gajah Sedunia, Semarang Zoo Titip Pesan Lewat Zella
Ardhian Amadeo, Mengukur Risiko Mesin demi PSEL Tangguh
Brebes Bidik Zero Kematian Ibu dan Anak, Pengawasan Kehamilan Risiko Tinggi Diperketat