Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, kedua pelaku juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP mengenai pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Semarang menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.
Polisi akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memastikan peran masing-masing pelaku, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
"Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Heru.
Artikel Terkait
Tiga Hari Berbagi, Bakti Indonesia di Sam Poo Kong Salurkan Manfaat ke 5.000 Warga
Porseni HUT ke-81 RI Digelar di Lapas Purwodadi, Pegawai dan Warga Binaan Kompak Berkompetisi
11 Ribu Pesilat dari Lima Negara Ramaikan Muktamar Tapak Suci di Semarang