KOTA SEMARANG, kabarsatu.id - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sengketa pemberhentian Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal menjadi perhatian publik. Putusan tersebut menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi tidak sah.
Terlepas dari substansi perkara yang masih memiliki ruang hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memahami bagaimana hukum administrasi negara bekerja dalam mengawasi tindakan pemerintah.
Pengamat politik dan hukum Kota Semarang yang juga berprofesi sebagai advokat, Bangkit Mahanantiyo, menilai sengketa tersebut memberikan pelajaran bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) pada dasarnya dapat diuji melalui mekanisme peradilan apabila diduga bertentangan dengan hukum.
"KTUN merupakan keputusan administrasi yang diterbitkan pejabat pemerintah dan memiliki akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Karena itu, keputusan tersebut bukan sesuatu yang kebal dari pengawasan. Negara telah menyediakan mekanisme melalui PTUN untuk menguji apakah keputusan itu telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum," ujar Bangkit saat diwawancarai KabarSatu.id.
Menurutnya, keberadaan PTUN bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan memastikan setiap kewenangan yang dimiliki pejabat publik digunakan secara benar, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Di negara hukum, setiap kewenangan selalu diikuti dengan mekanisme pengawasan. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat," katanya.
Bangkit menjelaskan, dalam praktik hukum administrasi negara, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar hakim membatalkan suatu KTUN.
Pertama, adanya cacat kewenangan, yaitu ketika keputusan diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki dasar kewenangan atau menggunakan kewenangannya tidak sebagaimana mestinya.
Kedua, cacat prosedur, yakni apabila proses penerbitan keputusan tidak mengikuti tahapan atau mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang ketiga adalah cacat substansi, yaitu ketika isi keputusan bertentangan dengan hukum, tidak proporsional, atau tidak memenuhi prinsip keadilan.
"Jadi, yang dinilai hakim bukan hanya apakah pejabat memiliki kewenangan, tetapi juga apakah kewenangan itu digunakan sesuai prosedur, tujuan hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB," jelasnya.
Ia menambahkan, hukum administrasi negara juga mengenal doktrin ultra vires, yakni tindakan yang melampaui kewenangan, serta detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang menyimpang dari maksud pemberian kewenangan tersebut.
Menurut Bangkit, ketika sebuah KTUN dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, dampaknya tidak hanya sebatas putusan di atas kertas.
Putusan tersebut dapat berimplikasi pada pemulihan hak pihak yang dirugikan, kewajiban pemerintah untuk menyesuaikan keputusan administrasi, hingga menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Esensi dari putusan PTUN bukan semata-mata mencari siapa yang menang atau kalah. Yang lebih penting adalah memastikan setiap keputusan administrasi negara diterbitkan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.