PADEPOKAN AGUNG MADIUN
Mengenai Padepokan Agung Madiun, Dr. H. Maryano menyatakan pihaknya memiliki dasar administratif dan fakta mengenai penguasaan serta pengurusan Padepokan, termasuk Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate dari Kelurahan Nambangan Kidul.
“Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kami. Kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak lebih kuat, silakan buktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum,” katanya.
Baca Juga: Berawal dari Ajakan Ngopi, Pemuda Bawen Diduga Dianiaya hingga Masuk Rumah Sakit
Dr. H. Maryano menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membawa persoalan tersebut menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
“Kami tidak mengajak siapa pun melawan hukum. Putusan yang sudah inkracht kami hormati. Perkara yang masih berjalan kami hormati prosesnya. Yang kami tolak adalah narasi yang memperluas satu putusan seolah-olah seluruh persoalan telah selesai,” jelasnya.
JANGAN PERANG NARASI, ADU DOKUMEN
Menanggapi istilah “skakmat hukum”, “runtuh total”, dan “tidak ada lagi celah hukum”, Dr. H. Maryano menyatakan istilah tersebut tidak diperlukan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau memang merasa paling kuat secara hukum, tidak perlu menggunakan istilah ‘runtuh total’. Tunjukkan putusannya, tunjukkan amar putusannya, tunjukkan sertifikat mereknya, tunjukkan dasar lisensinya, dan tunjukkan bukti hak atas objek yang dipersoalkan,” ujarnya.
Baca Juga: 97 Tim Pelajar Demak Adu Kreativitas, Video AI Jadi Media Kampanye Antikriminalitas
Ia menutup keterangannya dengan mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan persaudaraan.
“Mari kita adu dokumen, bukan adu narasi. Hukum harus dibaca berdasarkan objek perkara, amar putusan, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkas Dr. H. Maryano.