kabar-hukrim

Perampokan Maut Konter HP Ambarawa Terungkap, Dua Pelaku Bawa Kabur 53 Ponsel

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 20:03 WIB
Kapolres Semarang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti perampokan konter hp di Ambarawa (Foto: Kabarsatu.id / Mualim)

Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, kedua pelaku juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP mengenai pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres Semarang menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.

Polisi akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memastikan peran masing-masing pelaku, serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.

"Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Heru.

Halaman:

Tags

Terkini