Jumat, 21 Agustus 2026

Satresnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Seorang Kurir Menyerahkan Diri

Photo Author
Mualim Ks, KabarSatu.id
- Kamis, 2 Juli 2026 | 19:45 WIB

MAGELANG, kabarsatu.id - Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis setelah seorang pria berinisial SAM (22) mendatangi Polsek Magelang Selatan dan menyerahkan diri.

Pria yang merupakan warga Kecamatan Magelang Selatan itu mengaku membawa puluhan paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba yang langsung menuju Polsek Magelang Selatan.

Di hadapan petugas, SAM menunjukkan sebuah tas jinjing berwarna oranye yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 31 paket plastik klip berisi irisan daun yang diduga merupakan tembakau sintetis.

Total berat bruto barang bukti mencapai 1.500,31 gram. Proses pengecekan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia mengaku menerima barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan dan dijanjikan imbalan sebesar Rp3,5 juta setiap bulan.

Selain itu, tersangka juga mengaku telah menerima satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi selama menjalankan aksinya.

Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota IPTU Narto, SH, MH, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

"Penyidikan masih terus berlangsung. Kami akan menelusuri identitas pihak yang memerintahkan tersangka, jalur distribusi, hingga asal barang bukti. Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Selain puluhan paket tembakau sintetis, polisi juga mengamankan dua tas jinjing yang digunakan untuk menyimpan barang serta satu unit sepeda motor Honda Vario berikut kunci kontaknya sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Mualim Ks

Tags

Terkini

X