Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
RP dan RB juga mengakui keterlibatan mereka bersama AB.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah AB. Namun, AB tidak berada di kediamannya.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.
Upaya pencarian terhadap AB kembali dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB.
Karena AB belum ditemukan, polisi kemudian mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta pihak keluarga membantu proses penyerahan diri.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.00 WIB, AB datang ke Polsek Wonosobo dengan didampingi ayahnya dan Kepala Pekon setempat.
Baca Juga: MUI Kota Probolinggo Dorong Jurnal Jadi Motor Literasi
Dari perkara tersebut, polisi menyita tas atau dompet warna cokelat milik korban, iPhone 17 Pro Max warna silver, serta uang tunai Rp507 ribu.
Selain itu, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan pakaian yang diduga dikenakan para ABH ketika kejadian.
Ketiga ABH selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan perkara tersebut dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus.
"Penanganan terhadap ketiga ABH dilakukan sesuai mekanisme peradilan pidana anak," ujar Primadona.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.