KOTA BANDUNG, kabarsatu.id - Kemarahan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memuncak setelah mengetahui 10 pohon di kawasan Jalan Cihapit dan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) ditebang. Farhan menegaskan, apabila terbukti dilakukan tanpa izin, pelaku akan dibawa ke ranah pidana.
Sikap tegas itu disampaikan Farhan usai meninjau langsung lokasi penebangan. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar merusak pepohonan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan serta mengurangi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini menjadi bagian penting dari wajah Kota Bandung.
Farhan meminta perangkat daerah terkait bergerak cepat menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas penebangan tersebut. Baginya, setiap pohon yang tumbuh di ruang publik merupakan aset kota yang tidak bisa ditebang secara sembarangan.
Pemkot Bandung Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin
Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak pernah mengeluarkan izin penebangan terhadap pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Mendengar laporan itu, Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan maupun pemanfaatan ruang.
Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba mengabaikan aturan.
BACA JUGA
- DPR Minta Roadmap Usai MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pos Wajib Pendidikan
- Undian Tabungan Bima Bank Jateng Berkah bagi Nasabah, Dua Unit Innova Zenix Hybrid Dibawa Pulang Pemenang
- Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus Bus Antarprovinsi, Seorang Kondektur Dibekuk di Semarang
Dugaan Pohon Ditebang Demi Membuka Pandangan Videotron
Dalam peninjauan lapangan, Farhan mengungkap adanya dugaan bahwa penebangan dilakukan untuk membuka visibilitas sebuah videotron yang berada di sekitar lokasi.
Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas indikasi awal dan akan didalami melalui proses penyelidikan. Pemerintah Kota Bandung menegaskan seluruh kesimpulan nantinya harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan demi kepentingan komersial, kasus tersebut dipastikan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kolom Instagram Farhan Dipenuhi Spekulasi Warganet
Kemarahan Farhan juga menjadi perbincangan luas di media sosial. Berbagai unggahan mengenai penebangan pohon itu viral dan memicu banjir komentar dari warganet di akun Instagram milik Wali Kota Bandung.
Sejumlah pengguna media sosial bahkan menyebut nama sebuah tempat usaha, @sixninepadel, sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Beberapa komentar yang ramai diperbincangkan antara lain, "INI PELAKU NYA @sixninepadel," tulis akun @maliqqan.
Komentar itu kemudian mendapat tanggapan dari akun lain yang menulis, "jangan dikasi jera, pidanakan," serta komentar lain yang menduga pelaku merasa memiliki pihak yang melindungi.
Artikel Terkait
Patroli Wisata Air Ditingkatkan, Satpolairud Polresta Pati Pastikan Libur Akhir Pekan Aman