"Semarang Zoo adalah BUMD. Anggun adalah aset publik. Skema pertukaran satwa yang mekanismenya tidak diumumkan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan patut ditelusuri ada tidaknya potensi kerugian bagi BUMD maupun negara," ungkap Sarai.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkot Semarang untuk menunjukkan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD dijalankan secara efektif, khususnya ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan publik, konservasi satwa dilindungi, serta tata kelola aset daerah.
Menutup pernyataannya, Gerakan Rakyat mengajak masyarakat terus mengawal kasus tersebut agar menjadi momentum perbaikan tata kelola konservasi dan pengelolaan BUMD, bukan sekadar isu yang hilang setelah menjadi perhatian publik sesaat.
"Kematian Anggun tidak boleh berhenti sebagai kabar viral yang lewat dalam sepekan. Ia harus menjadi titik balik, bahwa satwa dilindungi bukan properti untuk dipertukarkan tanpa tanggung jawab, dan bahwa setiap nyawa sekalipun di balik jeruji kebun binatang layak dijaga dengan kompetensi, transparansi, dan hati," tutup Sarai.