Guntur juga menilai sebagian kerugian yang disampaikan masih berkaitan dengan persoalan penerapan norma.
Karena itu, Pemohon diminta menjelaskan hubungan sebab-akibat antara norma Pasal 21 yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon mencermati pencantuman lembaran negara dan tambahan lembaran negara dalam UU yang telah mengalami perubahan.
Daniel juga meminta eksistensi masyarakat adat Balik Sepaku serta dasar pengangkatan Pemohon sebagai kepala suku dijelaskan lebih rinci.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta wilayah adat Pemohon I diperjelas melalui alat bukti. Untuk AMAN, ia meminta dijelaskan apakah masyarakat adat di Penajam Paser Utara merupakan bagian dari organisasi tersebut.
Suhartoyo juga meminta Pemohon memperjelas keterkaitan Pasal 21 dengan ketentuan lain dalam UU IKN, termasuk Pasal 16 mengenai pertanahan dan pengalihan hak atas tanah.
MK memberi kesempatan kepada Pemohon memperbaiki permohonan. Perbaikan diserahkan paling lambat Senin, 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB dan hanya dapat dilakukan satu kali, baik secara daring maupun luring.
Artikel Terkait
Parade Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Bandara Ahmad Yani Semarang
Trump Ancam Oman, Selat Hormuz Jadi Titik Panas Baru
STAI Al Bayan Makassar Bekali 62 Calon Sarjana Jelang Wisuda Angkatan II 2026