Ia juga menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut, remisi disebut sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi sekaligus menjadi bagian dari proses mempersiapkan mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Ratusan Langsung Bebas
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menyampaikan, penerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini mencapai 9.551 orang.
Baca Juga: Mendagri Dorong Percepatan Pemulihan Layanan Dasar dan Pendataan Pascagempa NTT
Rinciannya, sebanyak 9.516 merupakan narapidana penerima Remisi Umum, sedangkan 35 lainnya adalah anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum.
Dari jumlah narapidana tersebut, 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa hukuman.
Sementara 254 narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung mendapatkan kebebasan.
Untuk anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Satu anak binaan lainnya mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Baca Juga: Usai Insiden di Margorejo dan Cito, Polda Jatim Pastikan Surabaya Tetap Aman
Mardi menyebut penerima remisi tersebar di seluruh UPT pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Saat ini terdapat 58 UPT, terdiri dari 31 lapas, 18 rutan, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan.
Secara keseluruhan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang. Mereka terdiri dari 14.351 narapidana dan 268 tahanan.
Artikel Terkait
HUT ke-81 RI di Demak, Kemerdekaan Diisi Kerja Nyata
Paskibraka Batang Bentuk Angka 81, Perdana di Alun-Alun
Peduli Korban Gempa NTT, Jateng Kirim 16 Relawan dan Ribuan Paket Bantuan