kabar-nasional

MK Uji Pasal UU IKN, Masyarakat Adat Balik Sepaku Minta Persetujuan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:17 WIB
Istana Garuda di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN menggugat Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. (KabarSatu.id)

JAKARTA, KabarSatu.id - Frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU Ibu Kota Negara (IKN) dipersoalkan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan, Selasa (18/8/2026).

Para Pemohon menilai frasa tersebut belum cukup kuat menjamin perlindungan hak masyarakat adat dalam penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan di kawasan IKN.

Kuasa hukum Pemohon, Yance Arizona, menyebut masyarakat adat Balik Sepaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dilibatkan dalam sejumlah proses pembangunan IKN.

“Kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual,” kata Yance dalam persidangan.

Menurut Yance, masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan dalam rencana tata ruang meski wilayah adat mereka berada di kawasan inti pusat pemerintahan IKN.

Dalam urusan pertanahan dan pengalihan hak, Pemohon juga mengaku tidak dilibatkan dan tidak memperoleh ganti rugi yang layak.

Dampak pembangunan juga disebut terasa pada lingkungan.

Pembangunan Intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi dinilai mengurangi akses warga terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air, mengeringkan embung dan sumur, serta mengganggu fungsi ekologis kawasan.

Baca Juga: Grobogan Perkuat BUMD, Ekonomi Lokal Jadi Sasaran

Minta Persetujuan Kolektif

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Norma itu diminta dimaknai bahwa berbagai kebijakan terkait IKN baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat, secara bebas dan tanpa paksaan, berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami.

Pemohon juga meminta Kepala Otorita IKN meninjau berbagai peraturan terkait penataan ruang, pertanahan, lingkungan, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan agar mekanisme persetujuan masyarakat adat benar-benar tersedia.

Baca Juga: Pelajar Demak Jadikan AI Senjata Lawan Kriminalitas

Hakim Minta Dalil Diperkuat

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon memperkuat kedudukan hukum dengan bukti, termasuk kemungkinan registrasi pada Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Halaman:

Tags

Terkini

PT Timah Kembali Beli Timah Rakyat, Berlaku Sementara

Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:05 WIB

KSPSI dan UT Buka Jalan Buruh Raih Gelar Sarjana

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:37 WIB