“Mayoritas data tersebut bukan karena ASN meninggalkan status kepegawaiannya, melainkan karena perubahan status dan proses pensiun. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar dalam mekanisme hukum kepegawaian Indonesia,” ujar Zudan.
“Mayoritas data tersebut bukan karena ASN meninggalkan status kepegawaiannya, melainkan karena perubahan status dan proses pensiun. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar dalam mekanisme hukum kepegawaian Indonesia,” ujar Zudan.