JAKARTA - Penasaran publik terhadap arah penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menguat. Sorotan kini mengarah pada kemungkinan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Hingga kini, Kejagung menegaskan belum ada agenda pemeriksaan resmi terhadap Nanik. Namun, peluang tersebut tetap terbuka seiring pendalaman yang masih dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih fokus mempelajari seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
"Sementara belum terjadwal. Tapi ke depan bisa saja diperiksa kalau memang keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian," kata Anang Supriatna melalui keterangan resmi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/7).
Menurut Anang, tim penyidik hingga kini masih terus mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung bersamaan dengan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepentingan Pembuktian
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan semata-mata berlandaskan fakta hukum yang ditemukan selama penanganan perkara.
Karena itu, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dan keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian.
Kejagung juga memastikan pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan fokus mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Nanik S. Deyang belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan, belum berstatus tersangka, dan belum ada pernyataan resmi dari Kejagung yang menyebut adanya keterlibatan hukum dirinya dalam perkara tersebut.
Potensi pemeriksaan masih bersifat kemungkinan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan dalam proses pembuktian.
Untuk informasi, pemberitaan ini merupakan bagian dari pembahasan khusus KabarSatu.id bertajuk "Efek Jera yang Hilang", sebuah kanal literasi yang mengulas konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, efektivitas proses pembuktian, serta harapan publik terhadap lahirnya efek jera melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Topik ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung sesuai asas praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat Landa Pasar Modern BSB, Diduga Dipicu Tabung Gas Bocor