inspirasi-tekno

Ardhian Amadeo, Mengukur Risiko Mesin demi PSEL Tangguh

Jumat, 14 Agustus 2026 | 03:00 WIB
Ardhian Amadeo, Mengukur Risiko Mesin demi PSEL Tangguh. (KabarSatu.id/ foto: tim kontributor)

Pendekatan ini juga memiliki konsekuensi ekonomi yang cukup besar.

Berdasarkan perhitungan Ardhian, penghentian operasi mesin secara mendadak selama 72 jam berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp928 juta.

Angka tersebut menjadi gambaran bahwa biaya pencegahan seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai pengeluaran. Perawatan yang terencana justru dapat menjadi instrumen untuk mencegah kerugian yang jauh lebih besar ketika mesin berhenti beroperasi.

Ardhian Amadeo bersama dosen pembimbing Prof. Dr. Eng. Ir. Gunawan Dwi Haryadi, S.T., M.T., IPU., dan Dr. Yusuf Umardani, S.T., M.T., serta dosen penguji Dr. Norman Iskandar, S.T., M.T. (Foto: istimewa)

Ketika Mesin PSEL Berarti Lebih dari Sekadar Mesin

Bagi Ardhian, keberlangsungan mesin PSEL memiliki dampak yang lebih luas. Mesin yang terawat bukan hanya soal menjaga peralatan tetap berfungsi, tetapi juga menjaga rantai manfaat PSEL bagi masyarakat.

Ada sedikitnya tiga manfaat yang dapat diperkuat.

Pertama, manfaat lingkungan, melalui pengurangan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir serta potensi penurunan dampak polusi.

Kedua, manfaat energi, berupa tambahan pasokan listrik dari proses pengolahan sampah yang mendukung pengembangan energi yang lebih ramah lingkungan.

Ketiga, manfaat ekonomi dan sosial, mulai dari peluang lapangan kerja hingga potensi tambahan pendapatan daerah.

Artinya, ketika mesin PSEL berhenti karena kerusakan yang sebenarnya dapat diprediksi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh operator. Rantai manfaat yang seharusnya diterima masyarakat juga ikut terganggu.

Baca Juga: 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online

Riset yang Ingin Keluar dari Ruang Kampus

Gagasan tersebut dituangkan Ardhian dalam penelitian berjudul “Evaluasi Risiko Komponen dan Risk Based Inspection pada Unit Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)”.

Penelitian itu diuji di hadapan dosen pembimbing Prof. Dr. Eng. Ir. Gunawan Dwi Haryadi, S.T., M.T., IPU. dan Dr. Yusuf Umardani, S.T., M.T., serta dosen penguji Dr. Norman Iskandar, S.T., M.T.

Hasilnya, Ardhian dinyatakan lulus predikat Cumlaude, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,58.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa menyelesaikan studi tepat waktu. Terima kasih yang tak terhingga untuk dosen pembimbing dan dosen penguji, serta dukungan luar biasa dari kedua orang tua saya,” tutur Ardhian seusai sidang kelulusannya, dikutip KabarSatu.id, Kamis (13/8).

Namun, bagi Ardhian, kelulusan bukan menjadi titik akhir dari penelitian tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

PN Sintang Dekatkan Layanan Lewat Mobil dan PRISMA

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:05 WIB

Pelajar Demak Jadikan AI Senjata Lawan Kriminalitas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:22 WIB

1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Lift Tebing Tiongkok Raih Rekor Dunia Guinness

Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Anak Terseret Promosi Vape, Kemkomdigi Tegur YouTube

Selasa, 4 Agustus 2026 | 06:32 WIB