Jumat, 21 Agustus 2026

Pemkot Semarang Desak Pengembang Serahkan PSU, Lahan TPU Jadi Prioritas Hadapi Keterbatasan Makam

Photo Author
Moh Wahyu Hamijaya, KabarSatu.id
- Senin, 3 Agustus 2026 | 10:40 WIB
Ilustrasi upaya Pemkot Semarang menambah lahan makam dengan dukungan pengembang perumahan. (kabarsatu.id/ gambar dibuat oleh AI)
Ilustrasi upaya Pemkot Semarang menambah lahan makam dengan dukungan pengembang perumahan. (kabarsatu.id/ gambar dibuat oleh AI)

SEMARANG, kabarsatu.id - Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang) mempercepat upaya penyediaan lahan pemakaman umum (TPU) dengan mendorong para pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Langkah ini dinilai mendesak menyusul semakin terbatasnya kapasitas lahan makam di Kota Semarang.

Saat ini, dari 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemkot semarang, empat lokasi telah penuh. Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa kebutuhan lahan pemakaman harus dipersiapkan sejak dini, seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahun.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penyerahan PSU bukan hanya berkaitan dengan jalan lingkungan, drainase, maupun ruang terbuka hijau.

Pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan lahan untuk sarana pemakaman umum yang nantinya diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.

"Penyerahan PSU berupa lahan pemakaman umum merupakan kewajiban setiap pengembang perumahan. Lahan yang diserahkan juga harus memenuhi persyaratan sebagai Tempat Pemakaman Umum yang layak, bukan hanya sebidang tanah kosong," ujar Murni Ediati.

BACA JUGA

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus Bus Antarprovinsi, Seorang Kondektur Dibekuk di Semarang

Undian Tabungan Bima Bank Jateng Berkah bagi Nasabah, Dua Unit Innova Zenix Hybrid Dibawa Pulang Pemenang

DPR Minta Roadmap Usai MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pos Wajib Pendidikan

Menurutnya, keberadaan lahan makam menjadi bagian penting dari infrastruktur kota yang sering kali luput dari perhatian. Padahal, ketika kapasitas TPU mulai menipis, pemerintah harus menyiapkan alternatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri.

Melalui aturan tersebut, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan PSU sedikitnya 40 persen dari luas kawasan yang dibangun. Di dalamnya, 2 persen dari luas lahan perumahan harus dialokasikan untuk sarana Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Lahan TPU tersebut dapat disediakan di dalam maupun di luar kawasan perumahan sesuai rencana pembangunan, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.

Tidak Semua Tanah Bisa Menjadi TPU

Disperkim menegaskan, lahan yang diserahkan juga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Moh Wahyu Hamijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Air PDAM di Semarang Terganggu, Warga Perlu Siaga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Grobogan Perkuat BUMD, Ekonomi Lokal Jadi Sasaran

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:26 WIB

HUT ke-81 RI di Demak, Kemerdekaan Diisi Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:20 WIB
X