Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian dengan rencana tata ruang, bebas dari kawasan rawan banjir dan longsor, memiliki kemiringan lahan kurang dari 15 derajat, struktur tanah yang layak digali hingga kedalaman dua meter, muka air tanah lebih dari dua meter, serta memiliki akses jalan yang memadai.
Standar tersebut diterapkan agar TPU yang dibangun benar-benar aman, mudah dijangkau, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang tanpa menimbulkan persoalan lingkungan.
Kontribusi Pengembang untuk Kota
Murni menambahkan, penyerahan PSU merupakan bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan.
Selain menyediakan kawasan hunian, pengembang juga memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan fasilitas publik yang akan digunakan masyarakat.
Karena itu, Disperkim mengimbau para pengembang yang hingga kini belum menyerahkan PSU agar segera menyelesaikan kewajibannya.
"Kami berharap seluruh pengembang perumahan di Kota Semarang dapat aktif berkontribusi melalui penyerahan PSU, khususnya lahan pemakaman. Lahan tersebut nantinya menjadi aset Pemerintah Kota Semarang dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Dengan keterbatasan ruang di kawasan perkotaan, penyerahan lahan TPU melalui mekanisme PSU menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga ketersediaan makam di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan mampu mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman, sehingga masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan pemakaman yang layak tanpa harus terkendala keterbatasan lahan.
Artikel Terkait
Patroli Wisata Air Ditingkatkan, Satpolairud Polresta Pati Pastikan Libur Akhir Pekan Aman
Farhan Murka! Penebangan 10 Pohon di Bandung Diancam Pidana, Dugaan Demi Videotron Diselidiki