Ada pula warganet yang mempertanyakan identitas pemilik usaha tersebut dan mengaitkannya dengan lokasi usaha di kawasan Sukajadi.
Dugaan Warganet Belum Terverifikasi
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan yang beredar di media sosial tersebut belum terverifikasi.
Belum ada pernyataan resmi maupun bukti yang menguatkan klaim bahwa pihak yang disebut dalam komentar warganet memiliki keterkaitan dengan penebangan pohon tersebut.
Kabarsatu.id menegaskan bahwa penyebutan nama tempat usaha dalam artikel ini semata-mata merupakan bagian dari dinamika komentar publik di media sosial dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung masih melakukan penelusuran bersama instansi terkait. Identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas penebangan 10 pohon tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan pohon di ruang publik bukan hanya elemen penghijauan, melainkan aset ekologis yang berperan menjaga kualitas udara, mengurangi suhu perkotaan, serta memperkuat daya dukung lingkungan.
Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak ruang terbuka hijau harus diproses secara transparan dan berdasarkan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan lingkungan di masa mendatang.