Dalam lomba itu, peserta mengangkat sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan remaja.
Di antaranya tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, judi online, kekerasan, balap liar serta penyebaran informasi palsu.
Menurut Samel, konten digital mempunyai pengaruh kuat terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat.
Karena itu, kreativitas di dunia digital harus disertai kesadaran mengenai dampak dari setiap informasi yang dipublikasikan.
“Di ruang digital saat ini, sebuah konten tidak sekadar menjadi sarana hiburan, tetapi mampu membentuk persepsi, memengaruhi sikap, bahkan mendorong perilaku,” ujarnya.
Baca Juga: Sahroni Kawal Kasus Tantangan Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras
Pada kesempatan yang sama, narasumber sekaligus juri dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Fiskal Purbawan, menjelaskan bahwa AI dapat membantu pelajar dalam berbagai proses pembuatan konten.
Mulai dari mencari inspirasi, menyusun konsep dan naskah, membuat ilustrasi serta animasi, mengolah suara hingga membantu penyuntingan video.
Namun, penggunaan AI tetap harus mengedepankan kreativitas dan identitas pembuat karya. Teknologi seharusnya digunakan sebagai pendukung, bukan mengambil alih seluruh proses kreatif.
Dalam penilaian, juri mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain gagasan, kreativitas, orisinalitas, kesesuaian tema, kualitas audio dan visual, alur cerita, kekuatan pesan, penggunaan AI serta manfaat edukasi yang diberikan kepada masyarakat.
Fiskal juga mengingatkan pelajar agar memahami sisi negatif perkembangan AI.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembalang Semarang, 15 Paket Narkoba Disita
Sejumlah teknologi dapat disalahgunakan untuk membuat deepfake, memanipulasi gambar dan video, menyebarkan hoaks, melakukan penipuan maupun pemalsuan identitas.
Karena itu, pelajar diminta tidak langsung mempercayai setiap konten yang beredar di media digital.
“Pastikan konten benar, bermanfaat, tidak melanggar aturan, serta tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.