Jumat, 21 Agustus 2026

Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola Rusunawa, Pengawasan Diperketat dan Calo Dibasmi Lewat Digitalisasi

Photo Author
Moh Wahyu Hamijaya, KabarSatu.id
- Minggu, 26 Juli 2026 | 12:45 WIB
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati. (kabarsatu.id/ foto: istimewa)
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati. (kabarsatu.id/ foto: istimewa)

KOTA SEMARANG, kabarsatu.id - Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) agar pengelolaannya semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Upaya ini dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan, mulai dari dugaan pengalihan unit secara ilegal, praktik percaloan, hingga ketidaksesuaian administrasi penghuni.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, pemerintah memastikan pengawasan akan diperketat, kepastian hukum diperkuat, serta layanan pengelolaan rusunawa dipercepat melalui sistem digital. Langkah tersebut bertujuan agar hunian bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan bahwa rusunawa bukan sekadar aset pemerintah, melainkan tempat tinggal yang menjadi sandaran hidup ribuan keluarga.

"Rusunawa bukan hanya bangunan fisik. Di balik setiap unit terdapat keluarga yang menggantungkan kehidupan dan masa depannya. Karena itu, setiap pembenahan yang kami lakukan tidak semata-mata berorientasi pada administrasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat. Tujuan kami adalah memastikan seluruh kebijakan tetap memberikan keadilan sekaligus kepastian hukum bagi penghuni yang memang berhak," ujar Murni dalam keketerangan resmi, Jumat (24/7).

Baca Juga: Ahmad Luthfi Dorong Industri AMDK Berkelanjutan, Konservasi Air Jadi Prioritas

Menurutnya, hasil evaluasi pengelolaan rusunawa menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan, seperti dugaan penghunian tanpa izin, pengalihan unit melalui kesepakatan informal, hingga praktik perantara atau calo yang berpotensi merugikan masyarakat.

Murni menegaskan bahwa seluruh bentuk jual beli, oper sewa, maupun pengalihan hak penghunian di luar mekanisme resmi pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang mengaku dapat memperjualbelikan atau mengalihkan unit rusunawa. Seluruh transaksi semacam itu dipastikan cacat hukum dan hanya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Rusunawa merupakan fasilitas pemerintah yang pengelolaannya memiliki aturan yang harus dipatuhi bersama," tegasnya.

Dalam pengelolaannya, Disperkim tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum operasional.

Sebagai bagian dari pembenahan, UPTD Rusun terus melaksanakan kegiatan yustisi penghunian dan penertiban administrasi secara bertahap. Namun demikian, pendekatan yang diterapkan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Murni memastikan penghuni yang sah namun sedang mengalami kesulitan ekonomi tidak akan langsung dikenai tindakan represif.

"Kami memilih mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, serta mencari solusi terbaik bersama penghuni. Pendekatan persuasif menjadi prioritas agar masyarakat tetap memperoleh kepastian sekaligus perlindungan," katanya.

Baca Juga: Diduga Dipicu Percikan Mesin, Pertamini di Ungaran Timur Terbakar Saat Pengisian BBM

Halaman:

Editor: Moh Wahyu Hamijaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X