Jumat, 21 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, 192 Warga Binaan Lapas Purwodadi Peroleh Remisi

Photo Author
Mualim Ks, KabarSatu.id
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:59 WIB
Bupati Grobogan Setyo Hadi secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan. (Kabarsatu.id / Humas Lapas Purwodadi )
Bupati Grobogan Setyo Hadi secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan. (Kabarsatu.id / Humas Lapas Purwodadi )

GROBOGAN | KabarSatu.id – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi 192 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwodadi untuk mendapatkan Remisi Umum, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Selain remisi bagi narapidana, kegiatan tersebut juga mencakup pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara simbolis, remisi diserahkan Bupati Grobogan Setyo Hadi kepada tiga perwakilan warga binaan.

Penyerahan dilakukan di Alun-Alun Grobogan dan disaksikan jajaran terkait dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: iPhone 18 Pro Mengintip, Ini Prediksi Jadwal Rilis 2026

Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Erik Murdiyanto mengatakan, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan kepatuhan dan mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.

Menurut Erik, hak remisi sekaligus dapat menjadi pemacu bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik.

Pembinaan di dalam lapas diharapkan tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membentuk kesiapan untuk menjalani kehidupan secara positif setelah bebas.

“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat,” ujar Erik.

Baca Juga: Gara-gara Cemburu, Pelajar SMK di Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

Dari total penerima, sebagian warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara momentum tersebut juga menjadi kesempatan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan untuk kembali ke masyarakat.

Erik menegaskan, warga binaan yang memperoleh kebebasan diharapkan mampu memulai kehidupan baru dengan menjauhi tindakan yang dapat membawa mereka kembali berhadapan dengan hukum.

“Bagi yang hari ini bebas, kami berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi perbuatan pidana dan mampu berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, ukuran keberhasilan pembinaan tidak semata-mata dilihat dari besarnya pengurangan hukuman.

Halaman:

Editor: Mualim Ks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

MUI Kota Probolinggo Dorong Jurnal Jadi Motor Literasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Gempa M7,7 NTT Tewaskan 47 Warga, Ratusan Rumah Rusak

Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB
X