SEMARANG | Kabarsatu.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyusun langkah pendanaan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2029.
Salah satu upaya yang ditempuh yakni membentuk dana cadangan dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun.
Dana tersebut tidak akan dianggarkan sekaligus, melainkan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2027.
Kebijakan ini diambil agar kebutuhan anggaran Pilgub tidak membebani keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga: Dalami Dugaan Penyimpangan PKH, Kejari Wonosobo Geledah Kantor Dinas Sosial
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan bentuk perencanaan fiskal jangka menengah.
Dengan cara tersebut, pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilgub tanpa mengurangi alokasi program prioritas lainnya.
Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah yang membahas pandangan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jawa Tengah 2029 di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Menurut Gus Yasin, dana cadangan diperkirakan akan diisi sekitar Rp400 miliar setiap tahun selama tiga tahun.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, total dana yang tersedia menjelang pelaksanaan Pilgub mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan sehingga pemerintah memiliki dasar hukum untuk mulai mengalokasikan dana cadangan sejak 2027.
Baca Juga: POTBI Jateng Juara Nasional Senam Kreasi KORMI, Semarang Harumkan Nama Jawa Tengah di Depok
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Hafidz Alhaq Fatih menilai skema tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas APBD.
Menurutnya, pembiayaan Pilgub merupakan kebutuhan yang sudah dapat diprediksi sehingga harus direncanakan sejak awal.
Dengan adanya dana cadangan, beban anggaran pada tahun pelaksanaan Pilgub dapat ditekan.