Pemerintah daerah juga tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hafidz menambahkan, pengelolaan dana cadangan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pilgub sesuai dengan tujuan pembentukannya sehingga pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait
Pemprov Jateng Bangun Sinergi Lintas Daerah untuk Hadapi Dampak Perubahan Iklim
Resmi! Malut United Berganti Nama Jadi Java United, Semarang Kini Rumah Baru Laskar Kepodang Emas