Pemerintah daerah juga tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hafidz menambahkan, pengelolaan dana cadangan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pilgub sesuai dengan tujuan pembentukannya sehingga pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.