semarang-raya

Pemkot Semarang Desak Pengembang Serahkan PSU, Lahan TPU Jadi Prioritas Hadapi Keterbatasan Makam

Senin, 3 Agustus 2026 | 10:40 WIB
Ilustrasi upaya Pemkot Semarang menambah lahan makam dengan dukungan pengembang perumahan. (kabarsatu.id/ gambar dibuat oleh AI)

Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian dengan rencana tata ruang, bebas dari kawasan rawan banjir dan longsor, memiliki kemiringan lahan kurang dari 15 derajat, struktur tanah yang layak digali hingga kedalaman dua meter, muka air tanah lebih dari dua meter, serta memiliki akses jalan yang memadai.

Standar tersebut diterapkan agar TPU yang dibangun benar-benar aman, mudah dijangkau, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang tanpa menimbulkan persoalan lingkungan.

Kontribusi Pengembang untuk Kota

Murni menambahkan, penyerahan PSU merupakan bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan.

Selain menyediakan kawasan hunian, pengembang juga memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan fasilitas publik yang akan digunakan masyarakat.

Karena itu, Disperkim mengimbau para pengembang yang hingga kini belum menyerahkan PSU agar segera menyelesaikan kewajibannya.

"Kami berharap seluruh pengembang perumahan di Kota Semarang dapat aktif berkontribusi melalui penyerahan PSU, khususnya lahan pemakaman. Lahan tersebut nantinya menjadi aset Pemerintah Kota Semarang dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Dengan keterbatasan ruang di kawasan perkotaan, penyerahan lahan TPU melalui mekanisme PSU menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga ketersediaan makam di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan mampu mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman, sehingga masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan pemakaman yang layak tanpa harus terkendala keterbatasan lahan.

Halaman:

Tags

Terkini

Air PDAM di Semarang Terganggu, Warga Perlu Siaga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Grobogan Perkuat BUMD, Ekonomi Lokal Jadi Sasaran

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:26 WIB

HUT ke-81 RI di Demak, Kemerdekaan Diisi Kerja Nyata

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:20 WIB